Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Sepasang Pelaku Buang Bayi Menikah di Kantor Polisi

Skintific

Cirebon – Sepasang Pelaku Buang Bayi Kisah mengejutkan sekaligus mengundang perdebatan terjadi di sebuah kantor polisi di Indonesia. Sepasang kekasih yang sebelumnya ditangkap karena kasus pembuangan bayi, kini resmi menikah di hadapan petugas kepolisian. Momen pernikahan yang tak biasa itu sontak menjadi sorotan publik, memunculkan beragam reaksi — mulai dari haru hingga geram — karena peristiwa ini dianggap menyentuh sisi kemanusiaan sekaligus menyoroti kompleksitas persoalan sosial di masyarakat.


Pernikahan Tak Biasa di Kantor Polisi

Upacara pernikahan sederhana itu digelar di aula Mapolres setempat pada Rabu (5/11/2025) pagi. Kedua pelaku, yang sebelumnya diamankan karena membuang bayi hasil hubungan di luar nikah, dinikahkan oleh seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan disaksikan oleh aparat kepolisian, keluarga, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Skintific
Sepasang Pelaku Buang Bayi
Sepasang Pelaku Buang Bayi

Baca Juga :  Percantik TMP Ujungsemi Jadi Cara Warga Hormati Jasa Para Pejuang

Kedua mempelai — sebut saja AR (23) dan DS (21) — tampak mengenakan pakaian sederhana. AR memakai kemeja putih, sementara DS mengenakan kebaya krem. Di samping mereka berdiri petugas polisi yang selama ini menangani kasusnya.

Suasana haru menyelimuti ruangan ketika ijab kabul berlangsung. DS sempat meneteskan air mata, sementara AR dengan suara bergetar mengucap janji suci di hadapan penghulu dan saksi.

“Kami sudah menyesali perbuatan kami dan ingin memperbaikinya. Kami mohon maaf kepada semua pihak,” ujar AR lirih setelah prosesi selesai.


Kronologi Kasus Pembuangan Bayi

Kasus ini bermula pada pertengahan Oktober lalu, ketika warga di sebuah perumahan di wilayah itu menemukan bayi laki-laki terbungkus kain di dekat tempat sampah. Warga yang mendengar tangisan bayi segera melapor ke polisi.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berkat penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang tak lain adalah AR dan DS — pasangan muda yang masih berstatus belum menikah.

Menurut keterangan polisi, DS melahirkan bayi tersebut secara diam-diam di kamar kosnya. Karena takut dan bingung, keduanya sepakat membuang sang bayi pada malam hari.

“Mereka mengaku panik dan takut diketahui keluarga karena belum menikah. Namun tindakan itu tetap merupakan tindak pidana yang membahayakan nyawa bayi,” jelas Kapolres dalam konferensi pers sebelumnya.

Beruntung, bayi yang dibuang dalam kondisi masih hidup berhasil diselamatkan dan kini dirawat dengan baik oleh pihak Dinas Sosial.


Upaya Hukum Disertai Pendekatan Kemanusiaan

Meski keduanya sempat ditahan, polisi kemudian mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Setelah melalui proses mediasi, pihak keluarga kedua belah pihak bersedia bertanggung jawab dan mengajukan permohonan agar keduanya dinikahkan secara resmi.

Langkah ini mendapat persetujuan dari penyidik dan disaksikan langsung oleh Kapolres. Tujuannya, selain untuk menegakkan hukum, juga memberikan kesempatan kepada pasangan muda itu untuk memperbaiki kesalahan dan membangun kehidupan baru yang lebih baik.

“Kami tidak menutup mata terhadap aspek sosial. Mereka tetap menjalani proses hukum, tetapi kami juga ingin memberi ruang bagi mereka untuk bertanggung jawab. Pernikahan ini bukan pembebasan, melainkan awal dari tanggung jawab baru,” ujar Kapolres seusai prosesi pernikahan.

Menurut pihak kepolisian, status hukum keduanya akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku, namun dengan pertimbangan tertentu, termasuk adanya itikad baik dan kesepakatan damai dengan keluarga serta pemulihan kondisi bayi.


Respons Publik: Antara Simpati dan Kritik

Kisah ini dengan cepat menyebar di media sosial setelah foto pernikahan keduanya di kantor polisi beredar luas. Banyak warganet yang mengaku terharu melihat langkah polisi yang mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Setidaknya mereka diberi kesempatan memperbaiki diri. Semoga jadi keluarga yang bertanggung jawab dan tak mengulangi kesalahan,” tulis salah satu pengguna di media sosial X (Twitter).

Namun, tak sedikit pula yang menyampaikan kritik tajam. Beberapa menilai tindakan keduanya seharusnya mendapat hukuman tegas karena telah menelantarkan bayi yang tidak berdosa.

“Kalau dibiarkan begitu saja, nanti orang lain bisa menganggap membuang bayi itu bukan masalah serius. Harus ada efek jera,” komentar seorang netizen lainnya.

Pakar hukum keluarga dari Universitas Indonesia, Dr. Ratri Mahardika, berpendapat bahwa pendekatan restoratif yang dilakukan polisi patut diapresiasi, namun tetap harus dibarengi dengan proses hukum agar keadilan tetap ditegakkan.

“Restorative justice penting untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku, tapi tidak boleh menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Harus ada keseimbangan antara empati dan penegakan hukum,” ujarnya.


Bayi dalam Kondisi Sehat dan Dirawat Dinas Sosial

Sementara itu, bayi laki-laki yang sempat dibuang oleh pasangan tersebut kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat. Petugas menyebut kondisi bayi semakin membaik dan terus mendapatkan perhatian penuh.

“Bayi sehat, berat badannya naik, dan sudah bisa tersenyum. Kami masih menunggu keputusan pengadilan terkait hak asuh. Jika orang tuanya dinilai layak dan bertanggung jawab, bisa saja nanti dikembalikan,” ujar Kepala Dinas Sosial kepada wartawan.

Pihak keluarga besar kedua pelaku pun telah menyatakan kesediaan untuk membantu mengurus bayi tersebut. Mereka berharap anak itu kelak bisa tumbuh tanpa trauma meski lahir dari kisah yang menyedihkan.

Skintific