Polisi Amankan Barang Bukti Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Temukan Barang Bukti Penting
CIREBON – Polisi terus menyelidiki kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang perempuan berinisial RA. Dalam penyidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Barang bukti itu meliputi dua baju daster bermotif macan tutul dan batik kuning, tiga kantong plastik hitam, serta satu ember kecil berwarna putih. Seluruh barang kini diamankan di Mapolsek sebagai bukti pendukung untuk memperkuat penyidikan.
baca juga : Misteri Kematian Ayah dan Anak di Perumahan Pilangsari Endah Cirebon
Polisi Telusuri Motif dan Kronologi
Petugas masih menyelidiki motif RA membuang bayi yang baru dilahirkannya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku bertindak sendiri tanpa bantuan orang lain. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu aksi tersebut.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, termasuk pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian,” ujar seorang penyidik yang menangani kasus ini.
baca juga :Cirebon Geger Muncul Bola Api Membelah Langit dan Suara Dentuman
Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya.
Dengan jeratan pasal tersebut, RA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan penyidikan akan berlanjut hingga seluruh fakta terungkap.
Polisi Ajak Warga Lebih Peka
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar. Jika ada warga yang mengalami kehamilan di luar nikah atau tekanan psikologis, masyarakat diminta membantu mencari solusi sebelum terjadi tindakan nekat.
“Kasus seperti ini bisa dicegah bila masyarakat peduli dan mau melapor lebih awal. Kami harap warga aktif bekerja sama dengan aparat,” kata petugas.





