Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Dokter TW Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Imbau Korban Lain Segera Muncul

Skintific

Terungkap! Sosok Dokter TW, Tersangka Kasus Pencabulan di Puskesmas Cirebon: “Saya Menyesal, Bu…”

Koran Cirebon- Suasana hening menyelimuti Mapolresta Cirebon saat seorang pria berbaju tahanan oranye menunduk lesu di hadapan awak media. Dialah TW (46), seorang dokter yang bertugas di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, yang kini menyandang status tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya.

TW menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh suami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025. Laporan tersebut memicu proses penyelidikan yang mendalam hingga akhirnya TW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Skintific

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, membeberkan hasil penyelidikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025). “Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, TW diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di ruang pemeriksaan Puskesmas,” ujar Sumarni.

Lebih lanjut, Sumarni menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dilakukan saat korban sedang menjalankan piket. TW mendekati korban lalu secara paksa meraba dan meremas bagian tubuh korban, meski korban sudah mencoba melawan. Peristiwa tersebut terjadi dalam kondisi korban berada di bawah tekanan karena status TW sebagai atasannya.

Dokter TW Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Imbau Korban Lain Segera Muncul
Dokter TW Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Imbau Korban Lain Segera Muncul

Baca Juga : Ambulans Tabrak Dua Motor di Cirebon, Pengemudi Ojol Tewas Tragis

Tersangka Tunduk Lesu, Mengaku Menyesal

Dalam konferensi pers itu, TW dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya terlihat sayu, jenggot lebat menutupi dagu, dan tubuhnya terus menunduk sepanjang kegiatan. Saat Kapolresta Cirebon menanyakan perasaannya di depan awak media, TW hanya berkata lirih, “Saya menyesal, Bu. Saya tidak akan mengulangi lagi.”

TW juga menambahkan bahwa ia telah memiliki istri dan dua anak, dan ia siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Saat ditanya apakah ia biasa menonton film dewasa, TW membantah dengan singkat, “Enggak, Bu.”

Namun, rasa sesal dan pembelaan diri tak mengubah fakta bahwa TW kini berhadapan dengan proses hukum serius.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Polisi menjerat TW dengan Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

“Karena dilakukan oleh tenaga medis terhadap bawahannya, maka bisa ada pemberatan hukuman,” tegas Kapolresta Sumarni.

Korban Ingin Keadilan, Proses Hukum Dikawal Ketat

Kuasa hukum korban, Mukhtaruddin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Cirebon, memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami mendampingi satu korban, namun tidak menutup kemungkinan bisa saja muncul korban lain dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Mukhtaruddin menekankan bahwa harapan utama korban adalah keadilan. “Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kepastian hukum. Korban butuh perlindungan dan keadilan,” tambahnya.

Penanganan Kasus Pencabulan oleh Figur Publik Jadi Sorotan

Kasus TW menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur publik, termasuk tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan dan etika profesional. Kepolisian berjanji akan menindak tegas kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di lingkungan pelayanan publik.

Masyarakat diharapkan turut aktif melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual, agar tidak ada lagi korban yang harus menderita dalam diam.

Skintific