Buruh di Cirebon Ditangkap Saat Edarkan Ratusan Pil Terlarang di Area Pabrik
CIREBON – Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi peredaran obat keras ilegal yang dilakukan seorang buruh muda di wilayah Kecamatan Pabedilan. Tersangka berinisial HLS (24), warga Kabupaten Cirebon, diamankan saat mengedarkan ratusan butir pil terlarang di area parkir pabrik tempatnya bekerja.
Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman parkir motor sebuah pabrik di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari sebelumnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
baca juga : Damkar Bantu Makamkan Jenazah Seberat 200 Kg di Kuningan
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama empat hari. Mereka mendapatkan laporan dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi obat terlarang di sekitar area industri. Setelah dilakukan pengintaian, petugas memastikan bahwa pelaku HLS merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras tanpa izin edar.
“Tersangka HLS kami amankan di halaman parkir PT Longrich saat akan beraktivitas. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku sudah beberapa kali menjual obat keras kepada rekan-rekannya sesama buruh,” ungkap Sumarni, Selasa (14/10/2025).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku. Dari situ, polisi menemukan 297 butir pil Trihexyphenidyl dan 90 butir pil Tramadol yang disimpan dalam bungkus plastik kecil. Obat tersebut merupakan jenis obat keras yang dilarang diedarkan tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.
Selain obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan uang tunai Rp80 ribu, satu unit ponsel Samsung A06 warna hijau, dan sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengedarkan pil-pil tersebut.
Hasil Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, HLS mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial Limin, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berdalih bahwa ia menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kombes Sumarni.
Ia menambahkan, tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) dan (2) mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Telusuri Jaringan Obat Keras Ilegal
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang beroperasi di sekitar wilayah Cirebon dan sekitarnya. Petugas juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu distribusi obat terlarang tersebut.
“Kami sedang memburu pemasok utama yang diduga beroperasi antarwilayah. Jaringan ini berpotensi menyasar kalangan buruh dan pelajar,” ujarnya.
Pesan Kepolisian dan Penegasan Hukum
Kombes Sumarni mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang sering dikemas menyerupai obat biasa. Ia meminta warga segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
baca juga : Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Usai Curi Motor
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melapor bila menemukan peredaran obat keras atau narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menekan peredaran barang berbahaya ini,” jelasnya.
Kini, HLS hanya bisa pasrah menjalani proses hukum atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal telah terlibat dalam perdagangan obat ilegal yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Cirebon.





