Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 27 Oktober 2025,

Skintific

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta Cirebon 27 Oktober–1 November 2025

 

Skintific

CIREBON – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini berlangsung pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 dan tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Cirebon.

Tujuan dan Fasilitas Layanan

baca juga : Lirik Lagu Bangun Pemuda Pemudi Beserta Not Angka dan Profil Penciptanya

Program SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Cirebon untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku.
“Layanan ini kami hadirkan agar warga Cirebon Raya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Sat Lantas. Cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujar petugas Sat Lantas Polresta Cirebon, Minggu (26/10/2025).

11 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 26 November 2024, di Desa Kaliwulu dan Pasar Kedongdong - Tribuncirebon.com

Selain layanan perpanjangan SIM, masyarakat juga bisa melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi mobil SIM Keliling atau Mall Pelayanan Publik yang telah disediakan.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

 

Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Polresta Cirebon periode 27 Oktober – 1 November 2025:

  • Senin, 27 Oktober 2025: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, dan Mall Pelayanan Publik
  • Selasa, 28 Oktober 2025: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci, dan Mall Pelayanan Publik
  • Rabu, 29 Oktober 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik
  • Kamis, 30 Oktober 2025: Babakan (Depan PG Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang, dan Mall Pelayanan Publik
  • Jumat, 31 Oktober 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik

 

Setiap layanan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menyesuaikan jadwal kegiatan harian Polresta Cirebon.

Syarat Perpanjangan SIM

 

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa dokumen berikut:

  1. SIM asli dan fotokopinya sebanyak tiga lembar
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan kesehatan
  4. Surat keterangan psikologi

 

Bagi warga yang belum memiliki surat kesehatan atau psikologi, dapat mengurusnya langsung di lokasi pelayanan SIM Keliling.

Imbauan dari Sat Lantas

 

Sat Lantas Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib membuat SIM baru.
“Jaga kepatuhan dalam berlalu lintas, karena SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab keselamatan di jalan,” tegas petugas Sat Lantas.

baca juga : Harta Karun dari Dalam Kubur: Kisah Mahkota Emas yang Gegerkan Cirebon

Dengan layanan ini, Polresta Cirebon berharap semakin banyak warga yang tertib administrasi dan mendukung keselamatan berkendara di wilayah Cirebon Raya.

Skintific