Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Skintific

Pemkab Cirebon

Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ajak Masyarakat Aktif Beri Masukan

CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di salah satu hotel kawasan Kedawung, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah penting Pemkab untuk menjaring aspirasi masyarakat serta para pemangku kepentingan sebelum rancangan tersebut dibahas bersama DPRD.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Setia Budi Hartono, menegaskan bahwa penyusunan Raperda KTR mengedepankan prinsip partisipasi publik.
Pemkab membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan organisasi untuk menyampaikan saran terkait isi maupun dampak kebijakan.

Skintific

baca juga : Babak Belur Dihajar Massa, Begini Kronologinya

“Pemkab Cirebon telah mempelajari potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang mungkin terdampak penerapan Raperda KTR. Kami bersama Bapelitbangda dan Dinas Kesehatan memetakan dampak ekonomi tersebut dan menyiapkan solusinya untuk disampaikan kepada Bupati,” jelas Setia Budi.

Ia menambahkan, Pemkab berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi daerah.
“Kebijakan ini tidak boleh merugikan sektor mana pun. Tujuannya agar kesehatan masyarakat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Tetap Gunakan Konsep Kawasan Tanpa Rokok - Radar Jogja

Raperda Siap Masuk Tahap Pembahasan

Menurut Setia Budi, proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat telah selesai.
Pemkab kini bersiap melanjutkan pembahasan bersama DPRD dengan menyesuaikan isi Raperda terhadap kondisi sosial dan ekonomi terkini.

“Kunci utama penyusunan Raperda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan peningkatan PAD. Aspirasi publik menjadi dasar utama penyempurnaan regulasi ini,” katanya.

Pelaku Usaha Beri Pandangan

Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyambut baik upaya pemerintah menghadirkan lingkungan sehat melalui regulasi KTR.
Namun, ia berharap kebijakan ini tidak membebani sektor pariwisata yang masih berupaya pulih.

“Kami mendukung kebijakan KTR, tapi pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha. Jangan sampai aturan ini menurunkan jumlah pengunjung hotel dan restoran,” tutur Ida.

Ia menilai, dengan aturan yang proporsional dan sosialisasi yang masif, pelaku usaha akan lebih mudah beradaptasi terhadap penerapan KTR.

Pemkab Siap Kolaborasi dengan Semua Pihak

Menanggapi masukan tersebut, Setia Budi menegaskan Pemkab akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyempurnakan draf Raperda.
Pemerintah juga akan mengadakan forum diskusi publik lanjutan agar semua aspirasi terserap.

“Masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan pasal-pasal Raperda KTR. Kami ingin kebijakan ini bermanfaat, realistis, dan dapat diterapkan secara adil,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Cirebon menegaskan komitmennya untuk menciptakan kawasan tanpa rokok yang sehat, produktif, dan berkeadilan, dengan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

baca juga : Sederet Fakta Ayah di Cirebon Hamili Anak Kandung

Skintific