Satpol PP Cirebon Sita 465 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp347 Juta
CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayahnya. Dari hasil operasi gabungan yang berlangsung selama April hingga September 2025, petugas menyita 465.340 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp691 juta.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, mengungkapkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Dari hasil operasi bersama Bea Cukai, kami berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 465.340 batang dengan nilai barang mencapai Rp691 juta. Kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp347 juta,” ujar Sus, Sabtu (12/10/2025).
baca juga: Samudra Pasifik Samudra Terluas di Dunia yang Menyimpan Banyak Misteri
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut Sus, angka kerugian Rp347 juta tersebut cukup besar untuk ukuran satu kabupaten. Nilai itu berasal dari potensi cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, namun hilang karena praktik penjualan rokok ilegal.
“Kerugian ini bukan hanya soal angka, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Karena dana cukai seharusnya kembali ke daerah dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan kepolisian. Semua rokok hasil sitaan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pembinaan dan Edukasi untuk Pedagang
Sus mengakui, sebagian besar pedagang yang terjaring razia tidak mengetahui bahwa menjual rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Karena itu kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan kepada para pedagang. Kami jelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bisa menimbulkan sanksi pidana dan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pembinaan dianggap lebih efektif untuk mencegah pelanggaran berulang. “Kami lebih menekankan edukasi agar para pedagang memahami aturan dan tidak lagi menjual rokok ilegal di kemudian hari,” ujar Sus.
April Jadi Bulan Penindakan Tertinggi
Berdasarkan data rekapitulasi Satpol PP Kabupaten Cirebon, jumlah penindakan tertinggi terjadi pada April 2025, yakni mencapai 234.200 batang rokok. Setelah itu, angka penindakan mengalami penurunan bertahap: 61.272 batang pada Mei, 44.816 batang pada Juni, 30.062 batang pada Juli, 92.030 batang pada Agustus, dan hanya 2.960 batang pada September 2025.
“Penurunan signifikan pada September bukan berarti peredaran rokok ilegal berhenti. Namun karena kami mengubah fokus operasi ke tingkat distribusi grosir yang skalanya lebih besar,” papar Sus.
Strategi Baru: Sasar Distributor Besar
Satpol PP kini mengubah pendekatan dengan menyasar jaringan distribusi rokok ilegal berskala besar. Jika sebelumnya operasi banyak dilakukan di toko-toko ritel kecil, kini tim gabungan memperluas penyelidikan ke jalur distribusi utama yang memasok berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
“Kita ubah strategi agar penindakan lebih efektif. Dengan menyasar sumber distribusi, kita berharap rantai peredaran rokok ilegal bisa terputus dari hulu,” ungkap Sus.
Ia memastikan operasi semacam ini akan terus dilanjutkan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan mendukung pendapatan negara dari sektor cukai.
baca juga : Bapenda Cirebon Perkuat Tata Kelola Pajak Mineral
“Penegakan hukum tetap kami kedepankan. Tapi yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli produk ilegal,” pungkasnya.





