Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Celancang, Cirebon
Cirebon — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkir Pasar Celancang, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah warga melapor kehilangan sepeda motor saat berbelanja di pasar. Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kapetakan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku Diringkus di Hari yang Sama
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial W (28), warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, W diketahui bekerja sebagai nelayan dan diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian.
Aksi W dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB saat suasana pasar masih sepi. Ia memanfaatkan kelengahan petugas parkir dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
“Pelaku beraksi dengan cepat di tengah situasi sepi. Modusnya, merusak kunci kontak dan membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., Jumat (10/10/2025).
baca juga : Mengusut Jejak Rp 24 M yang 7 Tahun Ditilap Oknum Bankir
Barang Bukti Dua Sepeda Motor
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Barang bukti pertama adalah Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi E-4062-IZ, lengkap dengan STNK dan BPKB milik korban.
Barang bukti kedua adalah Honda Beat warna hitam nomor polisi T-3560-RU yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Korban diketahui bernama Abdul Gani (36), warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala.
Sementara itu, saksi AR (23), seorang juru parkir, mengaku sempat melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar area parkir sebelum motor korban hilang.
Polisi Kembangkan Kasus
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapetakan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cirebon.
“Kami masih dalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Iptu Rudiana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Polisi kepada Warga
Iptu Rudiana menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, terutama di pasar tradisional yang rawan tindak kejahatan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami imbau warga selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di motor. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi,” tegasnya.
baca juga : Kejari Cirebon Bongkar Aliran Dana Korupsi Rp24 M Milik Morin Yulia
Dengan penangkapan ini, Polsek Kapetakan berharap dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Cirebon dan meningkatkan rasa aman masyarakat saat beraktivitas di pasar maupun tempat umum lainnya.





