Cirebon – Kejagung Sita Tanah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, kali ini dengan menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, salah satu bos dari perusahaan tekstil ternama, Sritex.
Aset yang disita berupa tanah dengan total luas puluhan hektare yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca Juga : Koleksi Baru Museum Topeng Cirebon yang Kini Berusia Setahun
Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi menyaksikan langsung proses penyitaan yang berlangsung lancar dan tanpa perlawanan
Aset-aset tanah tersebut sebagian besar terdaftar atas nama perusahaan maupun atas nama pribadi Iwan Setiawan.
Dalam keterangan resminya, Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini bukan akhir dari proses hukum, tetapi langkah penting untuk memperkuat dakwaan.
Iwan Setiawan sendiri hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Selain itu, Kejagung juga tengah menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan milik Iwan dan afiliasinya.
Sementara itu, pihak manajemen Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan ini.
Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, mereka menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menjadi pukulan berat bagi citra perusahaan yang selama ini dikenal sebagai eksportir tekstil handal.
Beberapa analis pasar bahkan memprediksi bahwa penyitaan ini dapat berdampak pada kepercayaan investor terhadap sektor manufaktur.
Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ditujukan kepada perusahaan secara keseluruhan, melainkan kepada individu yang diduga terlibat.
Pemerintah juga memastikan bahwa operasional Sritex tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang menjerat salah satu pemiliknya.
Penyitaan tanah senilai Rp 510 miliar ini menjadi salah satu penyitaan terbesar Kejagung dalam tahun ini.
Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung semakin agresif dalam mengejar aset hasil kejahatan korupsi, tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga properti bernilai tinggi Penegakan hukum terhadap pelaku ini





