Cirebon – Pemdes di Cirebon Pada Selasa, 12 Agustus 2025, puluhan pemerintah desa (pemdes) dari wilayah Kabupaten Cirebon melakukan aksi bersama.
Mereka mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon sebagai bentuk respons terhadap kebijakan baru soal pengelolaan sampah.
Transfer ini dipicu oleh pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengenalkan sistem demul—yakni pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) dalam pengelolaan sampah di tingkat desa/kelurahan.
Sekitar 50 desa hadir di kantor DLH untuk berkonsultasi dan mencari panduan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait sampah dan penataan lingkungan
Sekretaris DLH, Fitroh Suharyono, menyatakan bahwa Perdes menjadi syarat mutlak untuk mengajukan bantuan dari Pemprov Jabar.
“Kalau tidak ada Perdes, otomatis usulan bantuan dari desa tidak akan diproses oleh provinsi,” jelasnya.

Dalam sistem baru demul, desa yang berhasil dikelola dengan baik akan mendapatkan reward, sementara yang gagal bisa kena sanksi.
Baca Juga : Industri Rotan hingga Roti Jadi Penopang Ekonomi di Cirebon
Kepala Desa Dukupuntang, Eno Sutrisno, menyatakan pihaknya masih belum punya Perdes dan meminta bantuan DLH.
Ia menegaskan komitmen untuk melibatkan masyarakat agar ikut serta dalam pengelolaan sampah.
Konsultasi ini dianggap penting karena menjadi dasar perencanaan dan penggunaan dana dalam APBDes.
Aksi ini menunjukkan bahwa desa serius merespons imbauan provinsi untuk mengurus Perdes sampah.
Catatan menunjukkan masih banyak desa di Kabupaten Cirebon yang belum punya TPS atau regulasi pengelolaan sampah mandiri.
DLH sebelumnya mengakui belum optimal; dari 412 desa, hanya 228 desa memiliki TPS sementara
Sampai saat ini, DLH hanya mampu mengangkut sekitar 425 ton sampah per hari, sedangkan produksi harian mencapai 1.300 ton—kurang 875 ton.
Kondisi ini diperburuk
Situasi tersebut memicu upaya penindakan administratif, termasuk kemungkinan penalti terhadap kepala desa melalui siltap. .
Model ini juga mendorong masyarakat desa untuk lebih sadar dan terlibat dalam menjaga kebersihan.
Dengan Perdes berlaku, pembentukan TPS, bank sampah, atau program sedekah sampah lebih terarah.





