Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

4 Orang di Cirebon Ditahan gegara Korupsi Pajak Desa Rp2,9 Miliar

Skintific

Cirebon  – 4 Orang Kasus korupsi kembali mengguncang wilayah Cirebon, Jawa Barat, kali ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pajak desa.

Empat orang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon setelah diduga terlibat dalam korupsi pajak desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

Skintific

Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan mendalam dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik korupsi terorganisir.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam skema korupsi ini, mulai dari pelaksana teknis, pihak swasta, hingga pejabat desa.

4 Orang
4 Orang

 

Baca Juga : Walkot Prabumulih Minta Maaf Sebut Berita Pencopotan-Anak Bawa Mobil

Mereka adalah YS (oknum pegawai KPP Pratama), FR (perantara), DS (kepala desa aktif), dan HW (mantan bendahara desa).

Berdasarkan keterangan resmi dari kejaksaan, kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam setoran pajak dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dana yang seharusnya disetor ke kas negara sebagai pajak, justru ditilep dengan modus manipulasi bukti setor dan laporan fiktif.

Praktik tersebut melibatkan kerja sama antara oknum aparatur desa dan pihak luar yang memfasilitasi pembuatan dokumen palsu.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat akhirnya dikorupsi.

Akibatnya, banyak program pembangunan yang terhambat, dan sejumlah proyek fiktif tetap dicantumkan dalam laporan keuangan.

Modus operandinya terbilang rapi, karena dokumen-dokumen pajak terlihat sah secara administratif di permukaan.

Namun setelah audit mendalam oleh Inspektorat Daerah dan BPKP, ditemukan bahwa setoran pajak hanya formalitas tanpa realisasi ke kas negara.

Salah satu tersangka bahkan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli kendaraan dan aset pribadi lainnya.

Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana dan menyiapkan proses penyitaan terhadap aset-aset hasil kejahatan.

Kejaksaan menyebut bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini bisa saja bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Penahanan keempat tersangka dilakukan di Rutan Kejaksaan Kabupaten Cirebon untuk 20 hari pertama.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang

Skintific